Wenny Ariani Terbukti Bersalah Lakukan Tindak Pidana Penipuan
Link Title
Link Short URL
Link Long URL
Description:
Bunyi putusan Mahkamah Agung RI menyatakan terdakwa Wenny Ariani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Keywords (Tags):
Created by:
Kumpulan Berita Negatif
Created on:
Hits:
495
|