Liem Donnie Harianto Terdakwa Penipuan Divonis Bersalah
    
Link Title  


        [hplImageResource]

Link Short URL


Link Long URL


Description:
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan miliaran rupiah, Liem Donni Harianto (46) warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Lamongan. Vonis yang dibacakan selama hampir 1 jam lebih itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan, Andhika dan Heri Pamungkas selama tiga tahun penjara.

Keywords (Tags):  


Created by:  Kumpulan Berita Negatif

Created on:  

Hits: 492

Share link:   

Email link:   
   
Why Join?  | Contact Us  | Linqto.me - all rights reserved. Version 9.1.10.37