Liem Donnie Harianto Terdakwa Penipuan Divonis Bersalah
Link Title
Link Short URL
Link Long URL
Description:
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan miliaran rupiah, Liem Donni Harianto (46) warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Lamongan. Vonis yang dibacakan selama hampir 1 jam lebih itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan, Andhika dan Heri Pamungkas selama tiga tahun penjara.
Keywords (Tags):
Created by:
Kumpulan Berita Negatif
Created on:
Hits:
492
|