Imam Santoso Lakukan Penipuan Divonis Bersalah
Link Title
Link Short URL
Link Long URL
Description:
Imam Santoso terdakwa kasus penipuan jual beli kayu senilai 3,6 miliar rupiah, divonis bersalah, pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta saat membacakan vonis, menyatakan terdakwa Imam Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana ).
Keywords (Tags):
Created by:
Kumpulan Berita Negatif
Created on:
Hits:
505
|