Imam Santoso Lakukan Penipuan Divonis Bersalah
    
Link Title  


        [hplImageResource]

Link Short URL


Link Long URL


Description:
Imam Santoso terdakwa kasus penipuan jual beli kayu senilai 3,6 miliar rupiah, divonis bersalah, pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta saat membacakan vonis, menyatakan terdakwa Imam Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana ).


Keywords (Tags):  


Created by:  Kumpulan Berita Negatif

Created on:  

Hits: 505

Share link:   

Email link:   
   
Why Join?  | Contact Us  | Linqto.me - all rights reserved. Version 9.1.10.42