Christian Halim Kasus Penipuan Divonis 2.6 Tahun Penjara
    
Link Title  


        [hplImageResource]

Link Short URL


Link Long URL


Description:
Christian Halim, terdakwa kasus penipuan tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada 2019 dengan kerugian senilai Rp 9 miliar divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Korban adalah Christeven Mergonoto yang tergiur berinvestasi di sana. Majelis hakim menilai Christian telah melanggar Pasal 378 KUHP seperti yang didakwakan Jaksa.

Keywords (Tags):  


Created by:  Kumpulan Berita Negatif

Created on:  

Hits: 537

Share link:   

Email link:   
   
Why Join?  | Contact Us  | Linqto.me - all rights reserved. Version 9.1.10.42