Christian Halim Kasus Penipuan Divonis 2.6 Tahun Penjara
Link Title
Link Short URL
Link Long URL
Description:
Christian Halim, terdakwa kasus penipuan tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada 2019 dengan kerugian senilai Rp 9 miliar divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Korban adalah Christeven Mergonoto yang tergiur berinvestasi di sana. Majelis hakim menilai Christian telah melanggar Pasal 378 KUHP seperti yang didakwakan Jaksa.
Keywords (Tags):
Created by:
Kumpulan Berita Negatif
Created on:
Hits:
537
|